Cuplikan video viral di media sosial memperlihatkan polisi lalu lintas memberhentikan Mitsubishi Xpander di ruas jalan tol. Tak lama kemudian sang pengemudi tampak diajak masuk ke mobil patroli.
Di video yang beredar di media sosial X berdurasi 1 menit 10 detik itu terlihat seorang petugas polantas menghampiri Xpander berwarna hitam sembari membawa buku tilang.
Sang polisi terlihat berbicara dengan penumpang di pintu kiri bagian depan mobil. Tak lama berselang, terlihat si pengemudi Xpander keluar dari mobilnya dan masuk ke dalam mobil patroli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu pun viral usai diunggah akun X @Aryprasetyo85 dan sudah ditonton lebih dari 500 ribu kali sampai dibanjiri hingga 600 komentar.
"Presisi banget ya pak," tulis akun itu sambil menyebut nama akun Kapolri Sigit Listyo.
Tidak diketahui jelas di mana dan kapan video itu diambil, Namun dugaannya di jalan tol itu DKI Jakarta lantaran terdapat bus Transjakarta dan mikrolet yang melintas di dalam video.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi video viral itu ke Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Namun hingga berita ditulis belum mendapatkan respons.
Sebenarnya ada sejumlah prosedur tilang yang wajib dilakukan petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penindakan, mulai dari tata cara pemberhentian hingga proses administrasi tilang.
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa secara sopan serta menunjukkan jati diri secara jelas.
Polisi harus menerangkan kepada pelanggar apa kesalahan yang sudah dilakukan, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Kemudian pelanggar dapat memilih menerima kesalahan dan memilih menerima slip biru, kemudian membayar denda di dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Namun jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, bisa meminta sidang pengadilan untuk selanjutnya menerima slip merah.
Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan pada waktu yang telah ditentukan.