Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI melakukan operasi bersama mengawasi dan menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas melawan arah.
Menurut penjelasan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat (23/2) kegiatan ini akan dilakukan rutin dua kali dalam sehari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," kata Syafrin diberitakan Antara.
Pengawasan dan penindakan ini dijadwalkan berlangsung pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan 16.00 - 18.00 WIB di berbagai lokasi di Jakarta.
Pada pagi di hari pertama penyelenggaraan dilakukan di empat lokasi, yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora. Petugas menindak 30 kendaraan yang melawan arah.
Pada penindakan sore hari, jumlah penindakan lebih banyak, yakni untuk 114 kendaraan. Mereka semua diberi sanksi tilang oleh kepolisian.
Rinciannya, di Jakarta Pusat ditilang 27 kendaraan, Jakarta Timur 40 kendaraan, Jakarta Utara 7 kendaraan, Jakarta Selatan 25 kendaraan dan Jakarta Barat 15 kendaraan.
Lihat Juga : |
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," ucap Syafrin.
Pemilihan lokasi pengawasan dan penindakan dikatakan bakal menyesuaikan potensi wilayah terjadi pelanggaran lawan arah. Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kedisplinan masyarakat berlalu lintas.
(fea)