Deret Insentif Kendaraan Listrik, dari Tax Holiday Sampai Bebas PPnBM

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mar 2024 19:09 WIB
Setidaknya ada 10 insentif yang sudah dikucurkan pemerintah bagi kendaraan listrik di dalam negeri, ini berlaku buat produsen dan konsumen. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sederet insentif dari pemerintah sudah dikucurkan untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik sejalan tujuan negara menggapai net zero emission pada 2060.

Insentif ini tak cuma buat pembeli kendaraan saja, namun termasuk juga bagi para pengusaha.

Sejumlah elemen pemerintah seperti Kemenko Marves, Kemenperin, dan beberapa instansi energi serta transportasi membahas roadmap baru, termasuk program bantuan khusus untuk kendaraan listrik pada Jumat (1/3).

Hasil diskusi mengemukakan kembali pemerintah sudah mengimplementasikan 10 insentif khusus untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Hendro Martono, Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, mengatakan program insentif diharapkan memberi manfaat bagi konsumen dan produsen.

Bagi konsumen program bantuan seperti insentif berupa pemotongan pajak dinilai akan meningkatkan daya beli dan menarik minat.

Di samping itu bagi produsen, program-program bantuan diharapkan bisa memberikan stimulus dalam pemasaran dan penjualan hingga membuka peluang investasi baru.

"Program-program stimulus melalui pemberian insentif ini dapat membuka iklim investasi yang baru, sehingga membuka peluang bagi produsen manufaktur," kata Hendro dalam diskusi.

Berikut insentif khusus kendaraan listrik bagi industri:

1. Tax Allowance
Diberikan kepada industri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)

2. Insentif Penanaman Modal

- Pembebasan bea masuk atas impor:
A. Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang)
B. Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri.

3. Tax holiday

- Pengurangan PPh Badan 100 persen selama 5 sampai 20 tahun sesuai nilai investasi.
- Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir

Nilai investasi Rp500 miliar sampai < Rp1 triliun - 5 tahun Rp1 triliun sampai < Rp5 triliun - 7 tahun Rp5 triliun sampai < Rp15 triliun - 10 tahun Rp15 triliun sampai < Rp30 triliun - 15 tahun >Rp30 triliun - 20 tahun

4. Mini tax holiday

- Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun
- Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir. Diberikan kepada Perusahaan. dengan investasi Rp 100 Miliar sampai Rp 500 Miliar

5. Insentif R&D dan Vokasi

- R&D: Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen
- Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto max 200 persen

Insentif khusus kendaraan listrik bagi konsumen:

1. Insentif motor listrik

- Bantuan pembelian kendaraan bermotor Listrik roda dua dengan TKDN minimal 40 persen sejumlah Rp 7 juta per unit.

2. Insentif PPnBM

- Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen

3. Insentif impor dan bea masuk

- Insentif Bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai nilai TKDN dalam roadmap

- Insentif bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen untuk CKD di bawah nilai TKDN sesuai roadmap dengan syarat bank garansi dan komitmen produksi sesuai roadmap.

4. Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP)

- Mobil Listrik TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPN DTP 10 persen
- Bus Listrik TKDN di atas 20 persen sampai 40 persen mendapatkan DTP 5 persen
- Bus Listrik TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen

5. BBNKB dan PKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 0 persen, Pajak Kendaraan Bermotor 0 persen

Itulah sederet insentif yang diberikan pemerintah kepada para pelaku industri maupun para calon konsumen. Diharapkan aturan tersebut makin membuat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

(can/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK