Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) diberikan izin keluar Batam, Kepulauan Riau (Kepri), selama masa mudik Lebaran 2024 namun harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai dan lembaga terkait.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan syarat itu adalah menyerahkan uang jaminan, mengajukan permohonan dengan keterangan lokasi dan menunjukkan legalitas kendaraan.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Aman Parkir Mobil yang Ditinggal Mudik |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan," kata Evi dalam keterangannya, Sabtu (16/3), diberitakan detik.com.
Uang jaminan dikatakan sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKKB) yang diterbitkan Bapenda setempat.
Lalu permohonan kendaraan ingin keluar dari FTZ wajib mencantumkan lokasi tujuan, jangka waktu (maksimal 45 hari), alasan dan legalitas kendaraan.
Usai pengajuan akan ada keputusan pengeluaran sementara. Lalu wajib menyerahkan jaminan sebesar PPN DN yang terutang berupa jaminan tunai dan penerbitan bukti penerimaan jaminan, dan juga harus ada surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri.
Masyarakat serta mengajukan formalitas kepabeanan dengan mengisi dokumen PPFTZ 01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen serta fisik sekaligus membuat proforma PPFTZ 03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.
(afr/fea)