Marak Pedagang Pelat Nomor Modifikasi Cari Cuan di TikTok
Di era digital saat ini, platform media sosial seperti TikTok menjadi pusat perhatian jutaan pengguna seluruh dunia. Selain terhubung dengan teman dan warga dunia lainnya, aplikasi besutan ByteDance Technology asal China ini juga bisa dijadikan untuk pencarian suku cadang dan aksesori kendaraan.
Pengguna pun bisa dengan leluasa mencari barang sesuai keinginan. Namun di tengah fenomena belanja online di aplikasi tersebut, ternyata marak pedagang pelat nomor kendaraan modifikasi atau pelat custom.
Maraknya penjualan pelat nomor custom di TikTok membuat masyarakat ingin menggunakan pelat nomor modifikasi guna menjaga penampilan dan estetika kendaraan sesuai selera.
Di antaranya, terdapat akun di TikTok @han_bjmautoproject menjual pelat nomor untuk mobil dari bahan akrilik dengan huruf timbul dan warnanya black chrome.
Pengerjaan dilakukan rapi, persis seperti asli terdapat tulisan pelat asli dan terdapat pula lambang Korlantas Polri.
Selain itu, terdapat pula akun @modishautoshop menjual pelat custom dengan nomor akrilik lampu dan huruf timbul. Untuk pelat custom mobil macam ini dihargai mulai dari Rp1 juta.
Pedagang juga menjual pelat custom untuk sepeda motor, seperti pada akun @pencari_nafkah175 menjual pelat custom akrilik untuk motor dengan huruf timbul. Pada akun tersebut tersedia fasilitas custom sesuai selera dengan harga mulai mulai dari Rp90 ribu.
Tak jarang pemilik kendaraan rela membayar lebih demi kendaraannya tampil istimewa.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor dikeluarkan secara khusus oleh Polri. Di dalamnya tertera angka dan huruf secara acak yang merupakan hasil kombinasi dari sistem.
Pemilik kendaraan tidak bisa mengubah dan menggunakan pelat nomor modifikasi yang mengubah font, apalagi menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan sistem kepolisian seperti di kasus sopir Toyota Fortuner arogan berinisial PWGA yang menggunakan pelat nomor dinas TNI 84337-00.
Pelat dinas TNI tersebut dalam sistem seharusnya menempel pada Mitsubishi Pajero Sport.
Merujuk pada UU No 22 Tahun 2009, modifikasi pelat nomor kendaraan dilarang, termasuk perubahan warna, bentuk tulisan, atau pemasangan logo dan stiker. Pelat nomor dimodifikasi dianggap tidak resmi alias ilegal.
Pihak kepolisian tentunya akan menindak tegas untuk pengendara kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
1 Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2 Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara itu, pada pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku dapat terancam hukuman enam tahun penjara.