Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Membayar pajak adalah kewajiban pemilik kendaraan jenis sepeda motor atau mobil. Penting memperhatikan agar tidak terlambat lakukan pembayaran, dikarenakan ada konsekuensi berupa denda dari keterlambatan membayar pajak sepeda motor.
Besar denda akan bertambah pula seiring lamanya terlambat pembayaran. Dari ketentuan yang tidak ada perbedaan perhitungan dengan denda pajak kendaraan roda empat.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan, denda yang dikenakan sebesar 25 persen dari total nilai pajaknya. Jika melebihi itu, akan ada biaya tambahan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lihat Juga :Tips Otomotif Telat Bayar Pajak Mobil, Berikut Cara Hitungnya |
Terkadang banyak orang lupa membayar pajak motor karena pembayarannya dilakukan sekali setahun. Akibatnya, ketika hendak membayar, mereka harus menghadapi biaya denda tambahan.
Besarnya denda bervariasi tergantung jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi lengkap mengenai denda dihitung berdasarkan data tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih 2 hari tapi kurang dari sebulan, denda yang dikenakan sebesar 25 persen dari total nilai pajaknya. Jika melebih, akan ada biaya tambahan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Mudah Perpanjang STNK 5 Tahunan |
Berikut rincian cara menghitung denda telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatan sebagai berikut:
• Keterlambatan 2 hari - 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12
• Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 6 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
• Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ