Tak Laku, Jeep Rubicon Mario Dandy akan Dilelang Ulang

CNN Indonesia
Selasa, 30 Apr 2024 08:30 WIB
Harga limit Rp809 juta untuk lelang Jeep Rubicon Mario Dandy dirasa ketinggian, hal ini menjadi alasan tak ada yang menawarnya di pelelangan. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy bakal dilelang ulang usai tak laku saat dilelang negara pekan lalu.

Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengatakan bakal melakukan lelang ulang Rubicon. Tanggal pasti belum ditentukan tetapi kemungkinan lelang ulang akan digelar pekan ini.

"Secepatnya lah, paling dalam minggu depan kita ajukan lagi, kita umumkan lagi, karena kita juga mengejar supaya ini nggak terlalu lama juga. Maksimal September harus clear, jadi mudah-mudahan aja dengan harga yang kita tawarkan besok banyak peminatnya," kata Haryoko akhir pekan lalu.

Haryoko mengatakan pada hari terakhir sebenarnya sudah ada penawar yang menyerahkan uang jaminan untuk pelelangan ini, yakni sebesar Rp242 juta. Tetapi penawar itu tak melakukan penawaran.

Harga limit pembukaan Rubicon Mario Dandy dibanderol mulai Rp809 juta. Harga itu dinilai Haryoko kemahalan sehingga menjadi penyebab tak ada penawar.

Rubicon produksi 2013 bermesin 3.600 cc dengan pelat nomor hitam B 2571 PBP itu menjalani proses lelang pada 19-26 April 2024. Seharusnya pengumuman pemenang dilakukan pada Jumat (26/4).

"Ya kita akui bahwa ini kan mobil mungkin orang melihat secara keekonomian bagi orang yang mungkin suka mobil mungkin tidak terlalu bermasalah dengan harga. Cuman ini mobil kita tawarkan dengan harga Rp 800 juta sekian, ya kemungkinan harga itu ketinggian," ucap dia.

Haryoko juga mengatakan kemungkinan alasan lain kemungkinan penyebab tak ada penawaran Rubicon lantaran adanya kasus yang menjadi latar belakang pelelangan ini dilakukan.

Mario adalah anak mantan pejabat ditjen pajak Rafael Alun. Ia terbukti melakukan penganiayaan kepada David Ozora dan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun serta wajib membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

Pelelangan jip mewah ini menjadi salah satu bentuk ganti rugi tersebut sebab hasil penjualannya akan diserahkan sepenuhnya untuk David.

Saat insiden terjadi, Rubicon menggunakan pelat nomor palsu B 120 DEN, sementara aslinya B 2571 PBP.

(can/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK