SIM C1 untuk Motor Listrik Belum Jelas, Tunggu Petunjuk Kemenhub
Korlantas Polri sudah meluncurkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 buat pengendara sepeda motor 250-500 cc. Berdasarkan dasar regulasinya SIM C1 ini juga ditujukan untuk motor listrik setara 250-500 cc namun sejauh ini implementasinya belum jelas lantaran menunggu petunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, 'SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik'.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penyetaraan motor 250-500 cc untuk motor listrik sedang disiapkan, namun soal ini dikatakan bukan wewenang Polri.
"kWh-nya masih diatur tapi yang berwenang, itu kan perlu bukan SUT, SRUT, uji tipe kendaraan yang dikeluarkan Kemenhub darat. Berapa kWh yang sejajar dengan motor ini," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (28/5).
Menurut Yusri pihaknya menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk hal tersebut.
"Iya menunggu. Belum ada sampai sekarang, kami belum tentukan," katanya.
Merunut ke informasi pendataan pada STNK yang dilakukan kepolisian, keterangan 'isi silinder' yang biasanya menandakan kapasitas silinder bagi motor bensin diubah menjadi ke satuan Watt untuk motor listrik. Misalnya Viar Q1 produksi 2020 tertulis di STNK bagian isi silinder '00800' menandakan spesifikasi dinamo yang dibawa motor ini 800 watt.
Ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian registrasi kendaraan seiring populasi kendaraan listrik meningkat di dalam negeri.
"Karena persyaratan kendaraan bermotor itu ada TPT lalu kuota produksi, kemudian ada uji tipe SUT, SRUT, baru ke kami untuk BPKB dan STNK. Itu kami tunggu juga yang seperti apa sejajar, dengan berapa kWh," kata Yusri.
SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C biasa. Syarat utama memiliki SIM C1 adalah sudah punya SIM C selama 12 bulan selain itu wajib berusia minimal 18 tahun.
Tahun depan Korlantas Polri akan meluncurkan SIM C2 yang ditujukan buat motor di atas 500 cc alias moge. Syarat mendapatkan SIM C2 yakni sudah memiliki SIM C1 selama 12 bulan.
Korlantas Polri berharap penerapan tiga golongan SIM untuk motor ini bisa mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalanan, karena pengguna motor di atas 250 cc wajib lulus uji kompetensi yang bukan cuma dinilai dari kemampuan berkendara tetapi juga etika dan sikap keselamatan berkendara.
(fea)