Kapan Harus Urus Ganti Nomor SIM Jadi Pakai NIK?
Perubahan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimulai tahun depan. Bagi pemilik SIM lama tak perlu melakukan apapun, perubahan nomor SIM otomatis terjadi saat perpanjangan masa kedaluwarsa lima tahun.
"Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5).
Pergantian nomor SIM menjadi NIK dikatakan Yusri untuk memudahkan pendataan. Nantinya SIM bakal setara dokumen kenegaraan lainnya yang mengacu pada NIK.
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," papar dia.
Selain itu penggunaan NIK pada SIM juga diyakini bisa memberantas pembuatan SIM ganda. Hal ini dikatakan dapat menghilangkan praktik pembuatan SIM berkali-kali di provinsi berbeda.
Kemudian hal ini disebut mampu mendorong masyarakat mengikuti setiap proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta foto, hingga SIM baru tercetak.
Orang bikin SIM, nggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," kata Yusri.
(fea)