Tarif Bikin SIM Palsu Sindikat Riau, Beda Berapa dari Resmi Polri?

CNN Indonesia
Rabu, 16 Sep 2026 18:01 WIB
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). Kepolisian Polda Aceh menyatakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Perbandingan tarif SIM palsu sindikat di Riau dengan biaya resmi penerbitan SIM menurut PP Nomor 76 Tahun 2020, selisih termurah Rp450 ribu hingga Rp1,58 juta. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dipatok sindikat di Riau jauh di atas biaya resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Perbandingan ini muncul dari pengungkapan sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah oleh Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, yang menangkap delapan tersangka.

"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Antara, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih

Sindikat mematok Rp750 ribu untuk SIM A, selisih Rp630 ribu dari tarif resmi Rp120 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, selisih Rp450 ribu dari tarif resmi Rp100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih makin lebar di kategori SIM umum. SIM B1 dijual Rp1,2 juta dengan selisih Rp1,08 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dengan selisih Rp1,38 juta.

SIM B2 Umum jadi yang termahal, Rp1,7 juta, selisih Rp1,58 juta atau setara 14 kali lipat dari tarif resmi yang sama-sama Rp120 ribu.

Aktivitas pengeditan SIM palsu ini dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru sebelum dicetak dan diedarkan lewat WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara.

Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Satu tersangka lain berinisial R alias K masih masuk daftar pencarian orang.

(fea)
placeholder