Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) membuka data sebanyak 647 kecelakaan melibatkan sepeda listrik selama Januari-Juni 2024. MTI meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengawasi dan melarang warga menggunakan sepeda listrik di jalan umum.
"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno, diberitakan Antara, Minggu (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko pemahaman tentang penggunaan sepeda listrik hanya bisa di jalur khusus mesti disosialisasikan oleh berbagai pihak, termasuk dishub tingkat provinsi, penjual kendaraan, kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
"Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer," ucap dia.
Djoko juga mengingatkan pentingnya peran pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik. Dia bilang tugas ini juga perlu dilakukan pihak sekolah.
"Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," ujar dia.
Aturan soal sepeda listrik ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Berdasarkan regulasi itu sepeda listrik masuk kategori kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik.
Ini merupakan kendaraan yang memiliki roda dua, dilengkapi peralatan mekanik berupa motor Listrik. Kecepatan sepeda listrik dibatasi maksimal 25 kilometer per jam dan penggunaannya hanya dalam lingkungan tertentu, bukan di jalan raya.
(fea)