Menhub Dukung Ojol Diregulasi UU, Tak Cuma Diskresi Pemerintah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung pembuatan payung hukum lebih kuat untuk ojek online (ojol) yang berlandaskan undang-undang (UU).
Budi mengutarakan dukungannya usai demo ojol terjadi di Jakarta pada Kamis (29/8).
"Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," ucap Budi di Kompleks DPR, Kamis (29/8).
Menurut Budi pihaknya bakal bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi dan berdiskusi soal pembuatan UU.
Budi menyatakan saat ini memang belum ada UU yang secara spesifik mengatur soal ojol. Namun kata dia telah ada diskresi pemerintah yang memberi kesempatan bagi jutaan ojol bisa bekerja.
"Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka," ujar Budi.
Lihat Juga : |
Legalitas merupakan salah satu dari enam poin tuntutan yang disampaikan saat demo ojol. Poin lainnya meminta perubahan regulasi Kominfo soal formula tarif, menuntut Kominfo memonitor bisnis aplikator, mengpaus layanan tarif hemat, penyeragaman tarif di semua aplikator dan menolak promosi aplikator yang dibebankan ke mitra.
Asosiasi ojol, Garda Indonesia, merespons pernyataan Budi dengan mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut langkah pemerintah.
"Kami menunggu adakah undangan dari kementerian kepada kami untuk menindaklanjuti seperti apa yang akan dilakukan Kemenhub atau perintah terhadap tuntutan mitra ojol," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/8).
(fea/fea)