Moeldoko Soal PPN 12 Persen: Rangsang Orang Makin Beli Mobil Listrik

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 15:30 WIB
Ketum Periklindo Moeldoko mengatakan dampak PPN 12 persen tahun depan tidak akan berdampak signifikan bagi mobil listrik karena ada insentif PPN DTP. (Periklindo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan merangsang masyarakat semakin membeli mobil listrik.

Pasalnya kenaikan PPN dinilai akan meninggikan harga mobil berbahan bakar konvensional. Pada sisi lain mobil listrik saat ini sedang menikmati diskon PPN dari pemerintah dari 11 persen yang berlaku sekarang menjadi hanya 1 persen.

Mobil listrik diyakini bakal semakin kompetitif lantaran beda jarak harga dari mobil konvensional akan semakin dekat.

"Mungkin (kenaikan PPN 12 persen) tidak begitu signifikan (bagi mobil listrik) karena kita ada skema minus 10 persen itu. Insentif. Saya pikir bisa menolong jadinya dari 1 persen menjadi 2 persen. Jadi cukup menolong," ujar Moeldoko di Jakarta, Selasa (19/11).

Sebagai catatan insentif PPN ditanggung pemerintah 10 persen untuk mobil listrik produksi lokal hanya berlaku hingga Desember 2024. Meski demikian pemerintah sudah memberi sinyal bakal diperpanjang sebab insentif ini masuk dalam kategori prioritas.

Menurut Moeldoko meski kenaikan tersebut memengaruhi daya beli secara keseluruhan, namun insentif yang diberikan pada kendaraan listrik bisa memberi rangsangan kuat untuk masyarakat.

"Itu nanti akan memberikan rangsangan yang semakin kencang. Orang akan buat pilihan. Daripada beli ICE sudah boros harganya mahal, mendingan beli EV, habis harganya lebih murah," tambahnya.

Sebelumnya Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah mengusulkan kelanjutan insentif prioritas pada 2025 usai melangsungkan rapat terbatas dengan tujuh kementerian.

Ia menyebutkan, khusus untuk sektor otomotif, pihaknya mengusulkan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) diterapkan pemerintah pada 2025.

Penyusunan regulasi terkait insentif ini sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan agar bisa diterapkan tahun depan.

"Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas," ujar Airlangga beberapa waktu lalu.

Sementara itu, penerapan PPN 12 persen mulai tahun depan sudah dipastikan oleh Kemenkeu. Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

(rac/fea)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Teknologi Unggulan di Ajang PEVC 2025

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK