Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan sinergi pungutan opsen atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan berlaku mulai 2025 mudah diimplementasikan.
Opsen pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Rustam kebijakan opsen tidak membebani wajib pajak (WP) atau konsumen. Ketentuan opsen hanya menyusun ulang pembagian tarif pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat penerapannya nanti, pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengontrol meski opsen pajak merupakan kewenangan daerah.
"Pada waktu nanti sudah ada batasan tarifnya, proporsinya otomatis sudah dapat, melalui opsen itu, sebenarnya tujuan utamanya untuk pembagiannya dan lebih memudahkan dalam kapasitas daerah," ucap Rustam dalam acara diskusi via online, Kamis (21/11).
"Nanti memang dari sisi pusat, juga punya kewenangan kalau memang sampai mengganggu pertumbuhan, pemerintah juga akan memberikan ruang HKPD. Pada intinya, pemerintah tidak akan memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk menarik pajak tambahan," ucap dia kemudian.
Salah satu pengaturan Pajak Daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah pemungutan opsen yang diatur pemerintah. Pungutan opsen pajak meliputi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PKB dan BBN-KB.
Selanjutnya, Pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen pajak diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Opsen Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pengganti skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tanpa menambah beban wajib pajak.
Mengutip keterangan Kemenkue, opsen pajak akan mendorong peran daerah melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memperluas basis pajak daerah.