PPN 12 Persen Disebut 'Gak Ngaruh' Buat Moge, Tetap Ada Saja yang Beli

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2025 16:30 WIB
PPN 12 persen berlaku untuk kendaraan yang sudah kena PPNBM, salah satunya moge, sementara jenis motor di bawah 250 cc masih dibebani PPN 11 persen.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merayakan produksi perdana moge, MT-07, di dalam negeri, Senin (18/9/2023). Motor ini ditargetkan untuk pasar Eropa dan tak dijual di Indonesia.(YIMM)
Jakarta, CNN Indonesia --

Yamaha Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) mengatakan konsumen sepeda motor besar alias moge tak akan terpengaruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang sudah mulai ditetapkan pemerintah sejak 1 Januari 2025.

"Enggak, orang kaya ya tetap beli saja sih. kalau memang ingin," kata Senior Director Marketing YIMM Sutarya di Bogor, Rabu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moge merupakan salah satu jenis kendaraan yang dikenakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal tahun menjelaskan kendaraan yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) seperti moge dibebani tarif PPN 12 persen.

Motor pada dasarnya tak dikenakan PPNBM, kecuali model bermesin di atas 250 cc yang kerap disebut moge. Tarif PPNBM untuk motor 251-500 cc sebesar 60 persen, sementara di atas 501 cc bebannya 95 persen.

Beban baru buat moge ini diprediksi bakal membuat harga jualnya melonjak tinggi. Namun menurut Sutarya orang-orang yang membeli moge motivasinya berbeda dari konsumen biasanya.

"Mereka kan sudah want, keinginan, asal punya uang. Bukan kebutuhan," ucap dia.

YIMM saat ini berhenti menjual moge, bahkan MT-07 yang diproduksi di Indonesia hanya dijadikan barang ekspor dan tak dijual ke konsumen lokal.

Sebelumnya YIMM sempat menjual banyak model moge mulai dari Vmax, R6, R1, hingga MT-07 dan MT-09 Tracer.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER