Sistem Surat Tilang Dikirim ke Whatsapp Incar 10 Pelanggaran Utama

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jan 2025 07:05 WIB
Ada 10 pelanggaran utama yang dibidik Cakra Presisi, sistem tilang digital dengan fitur kirim notifikasi pelanggaran ke Whatsapp pelanggar.
Ada 10 pelanggaran utama yang dibidik Cakra Presisi, sistem tilang digital dengan fitur kirim notifikasi pelanggaran ke Whatsapp pelanggar. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menjalankan 'Cakra Presisi', sistem tilang digital dengan fitur kirim notifikasi konfirmasi tilang menggunakan WhatsApp, yang dikatakan menggantikan tilang manual. Sistem baru ini membidik 10 pelanggaran lalu lintas utama.

Pada Cakra Presisi memungkinkan surat konfirmasi tilang elektronik ETLE dikirim langsung ke nomor WhatsApp pelanggar yang didaftarkan masyarakat saat masyarakat memproses STNK melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya.

"Dari ERI Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor HP saat proses daftar STNK," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat berbicara kepada wartawan, Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Notifikasi disebut bakal dikirim dalam hitungan menit setelah pelanggaran terjadi.

Setelah mendapat notifikasi Whatsapp, pelanggar diharapkan segera mengklarifikasi menggunakan situs resmi yang disediakan. Selain Whatsapp, notifikasi juga dikirim melalui SMS dan email.

Notifikasi ke Whatsapp akan dikirim melalui nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang memiliki centang biru sebagai penanda keaslian dan keamanan. Pelanggar akan menerima konfirmasi tilang dari nomor 0878-1717-4000.

Bila pelanggar tak melakukan klarifikasi maka akan dianggap benar melakukan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi blokir pelat nomor.

Sistem Cakra Presisi ini mencakup banyak pelanggaran lalu lintas, yakni:

- Melanggar aturan ganjil-genap
- Melanggar marka dan rambu jalan
- Melampaui batas kecepatan kendaraan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Pemotor tidak menggunakan helm
- Pemobil Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos busway
- Pemotor bonceng lebih satu orang

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER