Bikin SIM Februari Ada Ujian Praktik di Jalan Raya
Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C tidak lagi hanya dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), tetapi sudah dilakukan di jalan raya sejak Januari lalu dan termasuk pada Februari ini.
Aturan ini diberlakukan untuk menguji kemampuan berkendara sepeda motor secara lebih komprehensif sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengonfirmasi bahwa ujian praktik di jalan raya telah diterapkan secara nasional.
"Ujian praktik 1 tetap dilakukan di lapangan Satpas, kemudian ujian praktik 2 dilakukan di jalan raya," ujar Heru, Jumat (17/1).
Dalam aturan tersebut, ujian praktik diberlakukan untuk pemohon SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta mereka yang SIM-nya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Ujian ini bisa dilakukan secara manual maupun elektronik.
Pelaksanaan ujian praktik terbagi dalam dua lokasi, yaitu:
- Lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain.
- Ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan.
Lihat Juga : |
Sejak 2023 ujian praktik SIM C mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahannya adalah penghapusan uji angka delapan yang diganti lintasan berbentuk huruf S. Selain itu, lebar lintasan ujian juga diperbesar guna mempermudah peserta dalam menyelesaikan tes.
Dengan adanya ujian praktik di jalan raya, diharapkan calon pengendara memiliki keterampilan berkendara yang lebih baik dan siap menghadapi situasi nyata di jalan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di Indonesia.
(can/fea)