Pemilik kendaraan bermotor, roda dua atau setidaknya empat, akan diwajibkan berlangganan asuransi third party liability (TPL) mulai tahun ini. Sebelumnya asuransi TPL ini sifatnya sukarela, tetapi bakal berubah menjadi kewajiban.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan Rencana itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Ya, kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa," kata Ogi usai ditemui di acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Jakarta Pusat, Senin (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi mengatakan saat ini asuransi TPL sudah ada bagi kendaraan yang kepemilikannya pinjaman dari bank atau multifinance.
"Tapi yang nonpinjaman itu harus menunggu dari Peraturan Pemerintah. Ini kita tunggu saja, jadi OJK di belakang saja," katanya.
Pihaknya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana kebijakan tersebut dari pemerintah. Sejalan dengan itu, OJK juga akan terus menindaklanjuti rencana tersebut bersama dengan pemerintah.
Asuransi TPL adalah perlindungan yang menanggung kerugian pihak ketiga akibat insiden langsung yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan, sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Ogi menjelaskan saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
"Yang sekarang sudah ada, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan, yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multi-finance yang ada. Nah, itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang nonpinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah. Nah, ini kita tunggu saja. Jadi OJK mungkin di belakang saja," tutur Ogi.
Ogi sebelumnya mengatakan sifat asuransi itu berubah. Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Menyoal tarif, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
(can/fby)