SIM Kedaluwarsa Apa Bisa Diperpanjang?

CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2025 11:00 WIB
Ilustrasi. Jika telat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM dianggap mati atau kedaluwarsa. Lantas, SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang? (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun empat di jalan raya.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Jika telat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM dianggap mati atau kedaluwarsa. Lantas, SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang?

SIM kedaluwarsa apakah bisa diperpanjang?

Masyarakat yang telat memperpanjang SIM tetapi masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang. Jika demikian, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari, maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru jika dalam keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.

Syarat mengajukan SIM secara online

Pembuatan SIM sudah dilengkapi dengan layanan online. Berikut syarat yang harus disiapkan:

Cara mengajukan SIM

Jika persyaratan telah dilengkapi, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM baru seperti berikut.

  1. Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
  2. Selanjutnya pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
  3. Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
  4. Jika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM
  5. Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru

Demikian penjelasan untuk menjawab SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang. SIM tidak dapat diperpanjang jika sudah lewat satu hari dari masa berlaku. Pemilik SIM kedaluwarsa harus mengurus pengajuan SIM baru.

(via/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK