Ojol Gelar Demonstrasi Hari Ini, Bawa 3 Tuntutan ke Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Feb 2025 10:28 WIB
Para pengemudi ojol berencana menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (27/2) di Patung Kuda Arjuna Wijaya. Simak tiga tuntutan mereka.
Ilustrasi. Para pengemudi ojol berencana menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (27/2) di Patung Kuda Arjuna Wijaya. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (27/2) di Patung Kuda Arjuna Wijaya,

Demo bertajuk Aksi Ojol 272 ini menuntut pemerintah agar lebih tegas dalam mengatur regulasi terkait tarif dan potongan biaya aplikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan aplikator yang dinilai merugikan pengemudi.

"Salah satu bentuk pelanggaran regulasi yang dimaksud oleh Asosiasi ada pada potongan biaya aplikasi, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen namun fakta yang terjadi dilapangan bahwa para pengemudi online dipotong biaya aplikasi hingga hampir mencapai 50 persen, belum lagi adanya skema-skema promo," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Igun juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan karena menilai kementerian terkait tidak mampu menegakkan regulasi dengan tegas.

Bahkan, ia mencurigai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang membuat perusahaan aplikator kebal dari sanksi.
"Kami serahkan dugaan ini kepada KPK, PPATK, dan pihak berwenang lainnya. Jika kami menemukan bukti, kami akan menyerahkannya untuk ditindaklanjuti," kata Igun.

Tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi kali ini adalah sebagai berikut:

1. Sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan

Garda Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan platform asing yang dinilai melanggar regulasi, khususnya terkait tarif dan potongan biaya aplikasi.

2. Revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen

Berdasarkan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi seharusnya maksimal 20 persen. Namun, di lapangan, pengemudi mengaku dikenakan potongan hingga hampir 50 persen.

3. Penghapusan skema promo dan tarif murah yang merugikan pengemudi

Garda Indonesia menolak skema tarif rendah seperti 'Aceng' (Argo Goceng) dan 'Slot' yang memangkas pendapatan pengemudi.Menurut mereka, strategi promo seperti ini hanya menguntungkan aplikator tanpa mempertimbangkan kesejahteraan mitra ojol.

(can/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER