Akar Masalah BMW Gugat BYD Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mar 2025 17:49 WIB
BMW Group Indonesia buka suara terkait gugatan hukum yang diajukan terhadap BYD Motor Indonesia.
BMW gugat BYD Indonesia terkait nama MPV M6. (CNN Indonesia/Chandra Erlangga)
Jakarta, CNN Indonesia --

BMW Group Indonesia buka suara terkait gugatan hukum yang diajukan terhadap BYD Motor Indonesia. Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan nama M6 yang diklaim sebagai merek dagang sah milik BMW.

Gugatan ini diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025.

Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan BMW adalah pemilik sah merek M6, yang digunakan untuk lini kendaraan sport mewah dari Seri 6 di bawah sub-merek BMW M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3).

BMW M6 dikenal sebagai salah satu model ikonik dari BMW M Series yang mengusung performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. BMW khawatir penggunaan nama yang sama oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di publik.

"Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik," tambahnya.

Jodie juga mengungkapkan bahwa M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW," ujarnya.

Di sisi lain, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh BMW AG terhadap BYD Indonesia.

"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," kata Luther.

Namun, ia memastikan bahwa perkara ini tidak akan berdampak pada bisnis BYD di Indonesia.

"Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," ucapnya.

BYD telah menggunakan nama M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024. Sebelumnya, nama M6 juga sudah digunakan untuk MPV BYD sejak 2009 secara global.

Hingga saat ini, kasus hukum antara BMW dan BYD masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER