Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Beban Tunggakan di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memaafkan warga yang tak membayar pajak kendaraan dan menghapus semua tunggakan sebelum 2024 asalkan membayar untuk periode 2025 pada periode yang ditentukan.
Kebijakan baru ini disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di akun media sosialnya pada Rabu (19/3). Awalnya dia menyebut periode berlakunya mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, namun kini dimajukan menjadi 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Bila pembayaran pajak kendaraan dilakukan di luar periode tersebut masyarakat bakal dibebankan tunggakan seperti aturan yang berlaku sebelumnya.
"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," kata Dedi di video unggahannya.
Cara bayar pajak kendaraan Jabar
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kebijakan baru ini bisa mendatangi langsung Samsat terdekat di Jabar. Siapkan dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB.
Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas di loket untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau perpanjangan STNK. Di sana petugas bakal memeriksa kelengkapan administrasi dan mengecek nominal tunggakan pajak.
Setelah itu Anda bisa membayar pajak dengan tunggakan yang telah dihapus.
Penghapusan tunggakan ini bakal menguntungkan masyarakat karena tunggakan selama apapun sebelum 2024, bahkan sampai belasan tahun, bisa terhapus. Pemprov Jabar berharap kebijakan ini bisa menumbuhkan minat pembayaran pada tahun ini.
(ryh/fea)