Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 17 Desember 2025.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku mulai 80 hari ke depan atau sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Dalam program tersebut, terdapat pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).
"Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak," kata dia di Palembang, Sabtu (15/8) seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menambahkan terdapat empat sektor pajak kendaraan yang masuk dalam program tersebut.
Empat sektor pajak itu yaitu bebas tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajak, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu dihapuskan," ujarnya.
Rizwan mengatakan tujuan dari program itu meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
"Kemudian, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak, serta memutakhirkan database kendaraan bermotor," kata dia.