Tilang elektronik atau yang biasa disebut e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan CCTV alias kamera pengawas guna merekam pelanggaran secara otomatis. Bagi pengendara yang ingin mengetahui kena e-tilang atau tidak bisa mengecek secara online dengan memasukkan pelat nomor. Lalu, bagaimana cara cek e-tilang dengan pelat nomor?
Lihat Juga : |
Lewat e-tilang, proses tilang akan lebih cepat dan mudah. Terdapat jenis pelanggaran yang dapat tercatat lewat sistem e-tilang menurut Korlantas Polri, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi yang melanggar, ternyata cek e-tilang bisa dilakukan dengan pelat nomor. Ketahui langkah-langkahnya!
Apabila tertera informasi "Data tidak ditemukan" itu artinya pelat nomor kendaraan kamu tidak terkena tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran akan muncul rincian lengkap yang meliputi waktu kejadian, jenis pelanggaran, lokasi dan jenis kendaraan yang terlibat.
Lihat Juga : |
Melalui laman resmi etle.polri.go.id, berikut adalah mekanisme e-tilang yang perlu diketahui para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5: Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Tahap 6: Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Itulah informasi cara cek e-tilang dengan pelat nomor beserta mekanismenya. Semoga bermanfaat!
(hdr/fef)