Koleksi Mobil Menkeu Baru Purbaya versi LHKPN

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 16:30 WIB
Menteri Keuangan baru pengganti Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, memiliki empat mobil dan dua sepeda motor, menurut LHKPN. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan baru Purbaya Yudhi Sadewa langsung mendapat sorotan pada hari pertama menjabat usai dilantik pada Senin (8/9). Ia dikritik akibat responsnya terhadap tuntutan 17+8 yang dianggapnya merupakan suara sebagian kecil masyarakat Tanah Air.

"Jadi itu maksudnya saya kemarin, kalau kemarin salah ngomong, saya minta maaf," kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/9).

Klarifikasinya, bila massa sudah turun ke jalan, maka tuntutan itu bukan disuarakan sebagian kecil rakyat, melainkan berasal dari sebagian besar masyarakat.

Purbaya lantas menekankan fokus dirinya saat ini adalah memulihkan perekonomian nasional sehingga target membuka lebih banyak lapangan pekerjaan ke depan bisa tercapai.

Terlepas dari sorotan tersebut, Purbaya dahulunya adalah mantan bos dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki harta hampir Rp40 miliar, dengan koleksi deretan mobil mewah merek BMW hingga Mercedes-Benz.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Purbaya yang dilaporkan 11 Maret 2025, tercatat ada enam kendaraan dengan total nilai keseluruhan sekitar Rp3,6 miliar. Kendaraan itu yakni:

1. Mobil sedan Mercedes-Benz Tahun 2008, hasil sendiri Rp200 juta

2. Mobil BMW model SUV produksi 2019 hasil sendiri Rp1,6 miliar

3. Mobil Toyota Alphard tahun 2019 hasil sendiri Rp1 miliar

4. Mobil Peugeot model SUV 5008 tahun 2019 hasil sendiri Rp730 juta

Purbaya juga memiliki sepeda motor Yamaha XMAX tahun 2018 hasil sendiri Rp55 juta dan Honda Vario 125 tahun 2021 hasil sendiri Rp21 juta.

Kemudian tanah dan bangunan milik Purbaya memiliki taksiran harga Rp30,5 miliar, harta bergerak lain Rp684 juta, surat berharga Rp220 juta, kas dan setara kas Rp4,2 miliar, dan akumulasi kekayaan total Rp39,21 miliar.

Purbaya dilantik menjadi Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 menggantikan pejabat sebelumnya, Sri Mulyani.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK