Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM Oktober 2025, Awas Tertipu Calo
Masih banyak masyarakat terjebak jasa calo saat pembuatan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, biaya yang keluar menjadi lebih besar, padahal tarif remi telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat perlu memahami jika membuat baru dan memperpanjang SIM tak sesulit yang dibayangkan. Selain itu mengurus SIM tanpa calo jelas lebih hemat biaya.
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan pada Oktober ini tarifnya tetap sama.SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
Berapa untuk biaya bikin baru? Berikut daftarnya.
- Penerbitan SIM A Rp120 ribu
- Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
- Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
- Penerbitan SIM C Rp100 ribu
- Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
- Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
- Penerbitan SIM D Rp50 ribu
- Penerbitan SIM D I Rp50 ribu
Meski begitu, terdapat biaya lain yang harus dibayarkan, seperti tes kesehatan untuk seluruh jenis SIM Rp35 ribu, biaya tes asuransi Rp50 ribu, serta tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.
Bila dibandingkan dengan penggunaan calo, mengurus sendiri tentu jauh lebih hemat. Jadi, masih mau pakai calo?
Syarat pembuatan serta perpanjangan SIM
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM baru, sebagai berikut:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda.
Bagaimana dengan perpanjangan?
Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran
Perpanjang SIM juga bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.