Daftar 9 Mobil Mewah Riza Chalid Disita Kejagung
Aset milik Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi tata kelola minyak mentah, telah disita negara. Beberapa di antaranya merupakan koleksi mobil mewah Riza.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan penyitaan ini dilakukan berkala, mulai tanggal 4, 14, dan 26 Agustus 2025. Kini proses hal yang sama berlangsung 18 Oktober.
Pada penyitaan 4 Agustus, ada lima mobil yang disita negara yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit Mercedes-Benz.
Seluruh aset mobil itu diduga milik Riza Chalid yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah.
Selain itu penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya. Uang tunai tersebut disita penyidik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.
Berlanjut pada 14 Agustus, penyidik kembali menyita mobil-mobil mewah Riza, di antaranya BMW tipe 528i warna putih, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
Mobil-mobil mewah tersebut disita dari dua rumah di Bekasi, Jawa Barat.
Lalu pada 27 Agustus tim penyidik bergerak menyita aset Riza Chalid. Adapun yang disita saat itu adalah rumah di kawasan elite Rancamanya, Bogor, Jawa Barat dengan total luas 6.500 meter yang terdiri atas tiga sertifikat.
Tiga sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
Menurut penyidik sertifikat rumah yang disita tidak atas nama Riza Chalid, namun sumber dananya berasal darinya.
Berikutnya pada 18 Oktober, penyidik menyita rumah seluas 557 meter yang berada di kawasan elite, Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan itu memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Kasus Riza Chalid
Dalam kasus ini, Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjadi buronan Kejagung.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor pada 2018-2023. Total tersangka yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara Rp285 triliun itu ada 18 orang.
Selain itu Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ryh/fea)