Ingin Perpanjang SIM dan STNK dari Rumah? Coba Aplikasi Ini
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kini dapat diperoleh secara online melalui aplikasi yang dibuat Korlantas Polri.
Dua aplikasi yang dapat diunduh menggunakan ponsel ini bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo memaparkan dua aplikasi digital tersebut menjadi salah satu bentuk reformasi Polri di bidang pelayanan publik. Melalui aplikasi tersebut diharapkan proses pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien.
"Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli," ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/11).
Ia menjelaskan dengan aplikasi Sinar, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara daring tanpa harus mengantre di Satpas.
Wibowo mengatakan semua bisa dilakukan secara mudah via digital mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran. Selain itu SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.
Lihat Juga :TIPS OTOMOTIF Syarat dan Biaya Bikin SIM C November 2025 |
Untuk aplikasi Signal, para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara daring.
Aplikasi ini, kata dia, telah terhubung dengan sistem milik Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
"Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," ujarnya.
(ryh/fea)