Motor Ketahuan Nunggak Ditempeli Surat Bayar Pajak dari Bapenda
Pemerintah daerah mulai mengincar kendaraan-kendaraan yang pajaknya belum dibayar pemilik untuk ditempeli surat pemberitahuan agar melunasi kewajiban. Aksi ini diungkap warganet ketika mendapati motornya di parkiran ditempeli kertas bertuliskan informasi utang pajak kendaraan.
Akun Instagram @deddy_pk membagikan foto-foto yang memperlihatkan kertas pemberitahuan ditempel di area spidometer motornya. Kertas ini tampak dikeluarkan langsung oleh Bapenda Provinsi Banten.
Dalam foto itu terlihat informasi terkait pelat nomor penunggak pajak dan masa berlaku tertunggak. Dijelaskan juga penunggak bakal terkena denda bulanan sebesar 24 persen per tahun dari pokok PKB 1 tahun.
Tertulis juga surat ini ditetapkan 1 Desember 2025 dan terdapat stempel hitam-putih di area tanda tangan.
"Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini," katanya dalam postingan, dikutip Rabu (3/12).
Pajak kendaraan saat ini menjadi salah satu pemasukan yang dibenahi pemerintah daerah agar alirannya lancar. Berbagai pemerintah daerah sudah memberlakukan strategi rela menghapus pokok pajak atas tunggakan pajak bertahun-tahun biar pemilik mau melunasi tagihan pajak berjalan.
Inisiasi tersebut pertama dilakukan pemerintah Jawa Barat, namun kini program tersebut sudah tidak berlaku.
Untuk beberapa daerah lain, terdapat program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berjalan mulai dari bebas BBN hingga penghapusan denda pajak kendaraan.
(ryh/fea)