Polda Metro Jaya mengatakan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh penagih utang (debt collector) menyusul banyaknya aksi kekerasan termasuk yang terbaru pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan insiden di Kalibata pada Kamis (11/12) malam itu dimulai saat penarikan motor di jalan. Kejadian ini menyulut cekcok lantaran anggota Polri yang ada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci motor.
Dua orang debt collector, MET dan NAT, dikeroyok hingga meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menilai peristiwa itu jadi bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan (leasing) dalam penerapan penagihan kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan 'leasing-leasing' untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," kata Budi di Jakarta, Sabtu (13/12).
Budi bilang penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan memakai jalur administratif. Andai kredit bermasalah dalam kondisi objek jaminan fidusia terdaftar, leasing dikatakan semestinya memanggil debitur atau membahas penyelesaian di kantor, bukan melakukan penghentian paksa di jalan.
Selain itu disebut pihak ketiga atau siapa pun yang mendapat surat perintah kerja mengimbau debitur melunasi atau membahas secara administrasi di kantor.
"Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan," ucap dia.
Tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun hingga merampas motor di jalan bukan prosedur yang dibenarkan. Praktik ini, kata Budi, kerap terjadi karena penugasan penagihan tidak selalu disertai surat perintah kerja (SPK) yang jelas.
Polda Metro Jaya mengimbau perusahaan leasing mengevaluasi menyeluruh sistem penagihan kredit, termasuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum serta prosedur yang jelas.
Budi juga mengimbau masyarakat tak takut melapor bila mengalami penagihan paksa, caranya bisa menghubungi layanan kepolisian 110.
"Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan ke layanan Kepolisian 110," kata Budi.
(fea)