Cara Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlaku habis atau kedaluwarsa tidak selalu harus dibuat baru. Dalam kondisi tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang.
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah ketika masa berlaku SIM habis bertepatan hari saat layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi.
Biasanya Satpas tutup pada hari libur nasional, tanggal merah, atau hari tertentu yang ditetapkan sebagai hari libur.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Membedakan SIM Asli atau Palsu |
Dalam kondisi tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri umumnya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya. Masa dispensasi ini akan ditetapkan oleh Korlantas Polri dan bisa berbeda di setiap daerah.
Misalnya, jika tanggal kedaluwarsa SIM jatuh pada 5 yang merupakan hari libur nasional, maka pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan pada hari kerja ketika layanan kembali dibuka.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran
Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.