Kenapa Polisi Sebut Truk ODOL Kejahatan Lalu Lintas?
Truk Over Dimension Overloading (ODOL) tidak hanya termasuk pelanggaran, tetapi juga bentuk kejahatan lalu lintas. Kepolisian menyebut aturan soal tindak kriminal ini telah resmi diatur di dalam undang-undang.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan over dimension dan overload adalah bentuk pelanggaran berbeda dan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas," kata Agus ketika menjadi narasumber dalam Podcast InfraMe di Kementerian Infrastruktur pada Kamis (2/4).
Menurut Pasal 277 di UU 22 Tahun 2009, over dimension termasuk dalam tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan di luar ketentuan, sementara overload merupakan pelanggaran lalu lintas karena kendaraan mengangkut muatan melebihi batas ditentukan.
Berikut bunyi Pasal 277 tersebut:
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Saat ini, pemerintah melalui kepolisian dan kementerian tengah berusaha melakukan penertiban truk dan kendaraan ODOL guna mencapai target zero over dimension dan overload pada 2027.
Menurut Agus, penanganan ODOL tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi harus turut didukung aspek ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, hingga keselamatan.
"Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Kalau langsung penegakan hukum, reaksi sosialnya besar. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan perbaikan sistem dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban truk ODOL. Kepolisian menyatakan penertiban ini dilakukan bertahap lewat sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, hingga pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Transformasi digital menjadi penting. Ke depan penegakan hukum lebih banyak menggunakan ETLE, bukan lagi tilang manual," tutur Agus.
Lihat Juga : |
Kakorlantas juga menyebut penertiban truk over dimension bukan hanya menyasar sopir, melainkan juga bisa menjerat karoseri jika terbukti mengubah dimensi kendaraan di luar peraturan berlaku.
Pada akhirnya, penertiban ODOL bertujuan mewujudkan keselamatan lalu lintas, meminimalkan kasus kecelakaan, serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.
"Kami optimis tahun 2027 bisa zero over dimension dan overload. Ini demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan," tutupnya.
(iqb/fea)