Nama Denza Diduga Bakal Diganti Jadi Danza di Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2026 17:00 WIB
Nama Danza diduga disiapkan untuk kepentingan bisnis BYD di Indonesia. BYD Motor Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia --

BYD telah menyiapkan nama alternatif Danza di Indonesia di tengah sengketa merek dagang Denza yang belum sepenuhnya rampung. Langkah ini muncul setelah upaya kasasi perusahaan ditolak Mahkamah Agung.

Nama Danza diduga disiapkan untuk kepentingan bisnis BYD di dalam negeri. Meski begitu, perusahaan belum bersedia mengungkap lebih jauh soal fungsi maupun kemungkinan penggunaan nama tersebut sebagai pengganti Denza.

Denza merupakan submerek premium BYD yang sudah hadir di Indonesia. Hingga kini, lini tersebut baru memiliki satu model, yakni D9 yang meluncur pada awal Januari 2025.

"Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," kata Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia dalam keterangan tertulis.

"Sementara kami baru bisa menginformasikan sampai dengan disitu dulu ya, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan segera," ucap Luther lagi.

Luther menegaskan proses hukum terkait sengketa merek Denza masih berjalan dan belum mencapai titik akhir. Perusahaan memilih menghormati proses tersebut sembari menunggu perkembangan lanjutan.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," ujar Luther.

Ia menambahkan BYD masih mempelajari dinamika perkara tersebut sekaligus mempertimbangkan langkah berikutnya.

"BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya," katanya.

Secara global, BYD mengklaim sebagai pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Namun, perusahaan juga mengakui sengketa merek merupakan hal yang lazim terjadi saat berekspansi ke pasar baru seperti Indonesia.

BYD telah kalah dalam sengketa perebutan nama Denza, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.

"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.

Pendaftaran nama Danza

Kini, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan nama 'DANZA' di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12.

Jenisnya berupa bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.

Kemudian ada juga permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang atau jasa berupa layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti-karat untuk kendaraan.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK