Selain Armada Kedutaan, Ini Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Pajak
Ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilik lima jenis kendaraan ini berarti tak perlu membayar pajak yang ditagih pemerintah daerah per tahun itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 3, lima kendaraan itu adalah:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi
Diksi dalam aturan itu berbeda dari sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3, yang menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan dari objek PKB sebagai berikut:
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan
6. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai Pajak dan retribusi daerah
Lihat Juga : |
Kendaraan listrik
Pada aturan baru secara eksplisit menghapus 'kendaraan berbasis listrik' dari daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Ini artinya keistimewaan pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB telah selesai.
Walau demikian penetapan besar PKB untuk kendaraan listrik diserahkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov punya kewenangan membebani kendaraan listrik dengan PKB atau bisa juga tetap memberi insentif.
Sejauh ini Pemprov yang sudah menetapkan tetap menggratiskan PKB untuk kendaraan listrik adalah Jakarta dan Jawa Barat.
(fea)