Update Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026
Masyarakat berkesempatan memanfaatkan program pemutihan dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) di 2026. Kebijakan ini bisa digunakan untuk memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Program ini merupakan kebijakan yang dirilis pemerintah daerah, berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Harapannya, beban wajib pajak menjadi lebih ringan sehingga warga terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini daftar daerah yang menggelar pemutihan pajak
1. Jawa Tengah
Ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan:
- Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
- Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.
(ryh/fea)