Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 2 Bulan
Melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan di Jakarta bisa dilakukan lebih mudah mulai 1 Juni 2026 karena tak perlu bayar denda.
Bagi warga yang ingin mendapat kesempatan itu sebaiknya segera melakukannya karena cuma berlaku sampai 31 Agustus 2026 alias hanya dua bulan.
Pemutihan ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membebaskan sanksi administratif buat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak. Hal itu juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resminya pada Senin (1/6) menjelaskan bahwa relaksasi pajak daerah ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemberiannya dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang," tulis Bapenda DKI.
Masyarakat dijelaskan tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
(fea)