TIPS OTOMOTIF

Cara Perpanjang STNK Tanpa Perlu ke Samsat

CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2026 09:04 WIB
Perpanjangan STNK secara online bisa dilakukan di aplikasi Signal. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memperpanjang STNK merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Perpanjangan STNK dilakukan secara tahunan dan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor.

Saat ini proses perpanjangan tidak lagi mengharuskan pemilik datang ke Samsat karena dapat diurus secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang resmi beroperasi mulai Juni 2026. Namun, aplikasi Signal ini hanya dapat melakukan perpanjang secara tahunan mengutip dari laman resmi Samsat Digital Nasional, Rabu (19/8).

Untuk perpanjang pada Agustus 2026 syarat dan caranya perpanjang STNK online tak berbeda dari sebelumnya. Berikut uraiannya:

- Siapkan e-KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai tertera di BPKB/STNK untuk verifikasi foto dan biometrik

- Siapkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB/Nomor Polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Siapkan biaya sesuai besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor

Bagaimana cara perpanjang secara online?

1. Pastikan untuk mengunduh aplikasi Signal melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.

2. Buka aplikasi, lalu lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan data diri (NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor HP)

3. Setelah selesai, Unggah foto e-KTP asli dan lakukan verifikasi biometrik wajah (swafoto) sesuai petunjuk aplikasi. Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS untuk menyelesaikan registrasi.

4. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK, lalu tambahkan data kendaraan (baik kendaraan milik sendiri maupun milik keluarga dalam satu KK) dengan memasukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.

5. Lakukan pengajuan pengesahan STNK. Setelah data terverifikasi, aplikasi akan menerbitkan e-SKKP (Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) beserta kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam.

6. Segera lakukan pembayaran sebelum kode expired melalui mitra bank penyedia (seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, atau Bank Daerah/BPD) maupun kanal e-commerce dan minimarket yang bermitra.

7. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK secara digital di dalam aplikasi. Jika menginginkan TBPKP fisik, Anda dapat memilih layanan pengiriman dokumen ke alamat rumah melalui PT Pos Indonesia atau ambil sendiri di Samsat terdekat.

(hjn/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK