Syarat Agar Punya Status Motor Listrik Nasional
Pemerintah telah menetapkan syarat sehingga tidak semua merek motor listrik buatan dalam negeri dapat menjadi Motor Listrik Nasional atau Molinas. Ada empat syarat yang telah ditetapkan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerangkan syarat pertama adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 60 persen yang mencakup komponen utama seperti powertrain, frame atau struktur, serta plastik dan body panel.
Kedua, desain dan rekayasa dikembangkan di dalam negeri. Ketiga, memakai baterai berbasis nikel untuk mendukung hilirisasi nasional. Keempat, harga terjangkau sesuai kebutuhan pasar domestik.
Fokus utama Molinas disebut bukan sekadar menjual unit, melainkan membangun kemampuan desain, engineering, manufaktur, teknologi, serta rantai pasok dalam negeri.
Sejauh ini baru ada dua merek dalam negeri yang menjadi bagian dari program Molinas, yaitu Alva dan Gesits.
Sementara itu Molinas dikatakan memiliki peluang besar. Hal ini berkaca dari populasi motor konvensional di Indonesia mencapai 145,25 juta unit, sementara motor listrik baru terisi 229.554 unit hingga Desember 2025.
Kemenko Perekonomian memperkirakan permintaan bakal melompat dalam dua tahun ke depan.
"Total permintaan motor listrik 2028 diperkirakan mencapai 1,5 juta unit," ucap Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman di Jakarta belum lama ini.
Angka itu jauh melampaui rencana kapasitas produksi Molinas yang ditargetkan 100 ribu unit per tahun.
Atong juga memaparkan Molinas diproyeksikan menghemat subsidi BBM sebesar Rp82,2 triliun sepanjang 2027 hingga 2037, dengan asumsi 11 juta unit beroperasi pada 2037.
Ekosistem program ini juga diperkirakan memberi nilai ekonomi hingga Rp150 triliun sepanjang 2026 sampai 2031, serta menciptakan sekitar 215 ribu lapangan kerja di sektor manufaktur, komponen, baterai, dan infrastruktur pengisian daya.
Neraca perdagangan disebut ikut menguat lewat substitusi impor minyak senilai Rp45 triliun.
(ryh/fea)