Cara Mencetak SIM yang Rusak
SIM yang rusak atau hilang dapat diurus tanpa harus bikin baru. Kemudahan ini agar pengendara tetap memenuhi syarat mengemudi.
Pihak kepolisian dapat mencetak SIM yang hilang tersebut sebagaimana diatur dalam aturan Peraturan Polri (Perpol) 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada pasal 6 yang menyatakan bahwa penerbitan SIM bisa dilakukan untuk penggantian SIM yang hilang atau rusak.
Berikut cara mengurus SIM yang rusak.
1. Datang ke kantor satpas SIM terdekat
2. Melakukan pengisian formulir pendaftaran dan isi dengan dokumen persyaratan yang telah dibawa. Berikut syarat syarat yang perlu disiapkan:
- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)
- KTP asli dan salinannya
- Surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari dokter
3. Pengarahan pengambilan foto beserta sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru
4. Lakukan pembayaran dan tunggu cetakan SIM baru di loket.
Lihat Juga : |
Biaya cetak ulang
Biaya penerbitan SIM yang hilang atau rusak, dihitung sama seperti melakukan perpanjangan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya penerbitan SIM yang hilang dan hitungannya sama dengan penerbitan perpanjang.
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM BI: Rp80 ribu
- SIM BII: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM CI: Rp75 ribu
- SIM CII: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM DI: Rp30 ribu.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Mudah Mengurus STNK yang Mati |
Selain biaya penerbitan saat perpanjang, terdapat biaya lain yang perlu dikeluarkan, yaitu:
- Pemeriksaan kesehatan SIM sebesar Rp35 ribu
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp50 ribu
- Pembayaran tes psikologi SIM sebesar Rp100 ribu saat perpanjangan offline atau Rp77,5 ribu melalui situs online ePPsi.