Korlantas Pastikan Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah Hoaks
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi razia kendaraan dari rumah ke rumah oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 adalah hoaks.
Bantahan itu disampaikan lewat unggahan di akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Kamis (17/9). Korlantas menyebut klaim razia tersebut tidak benar dan bukan pengumuman resmi.
Menurut Korlantas, Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti dalam poster yang beredar.
Poster tersebut mencatut logo Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Isinya menyebut pemeriksaan akan menyasar sejumlah kategori kendaraan, mulai dari yang menunggak pajak hingga yang bermasalah dengan kredit.
APPI ikut membantah
"Bukan (dari APPI) kalau edaran itu," ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (18/9).
Suwandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan untuk memastikan asal-usul pengumuman tersebut. Ia juga menemukan perbedaan pada materi poster yang beredar.
"Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya," katanya.
Korlantas menjelaskan Bapenda atau Samsat di sejumlah daerah memang dapat melakukan kunjungan untuk pendataan, pengingat, atau penyampaian pemberitahuan pajak kendaraan.
Namun, kegiatan tersebut tidak dapat disamakan dengan razia maupun penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Bila ada petugas yang datang, masyarakat diminta meminta identitas dan surat tugas, lalu mengonfirmasinya melalui kanal resmi instansi terkait.
Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang sebelum keabsahan petugas dipastikan. Kewajiban pajak kendaraan tetap perlu dipenuhi melalui layanan resmi.
Bukan penagih utang
Dalam unggahan yang sama, Korlantas meluruskan sejumlah narasi dalam poster hoaks tersebut.
BPKB tidak wajib dibawa saat berkendara, meski kepemilikan dan legalitas kendaraan tetap harus jelas.
Tunggakan pajak juga bukan otomatis menjadi dasar penggeledahan rumah. Menurut Korlantas, penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti ketentuan hukum.
Penarikan kendaraan kredit pun wajib sesuai prosedur. Korlantas menegaskan kepolisian bukan penagih utang perusahaan pembiayaan.