Deretan Warga Gugat Aturan SIM Mati Bikin Baru ke MK

CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB
Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap aturan terkait perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap aturan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta aturan tersebut diuji karena dinilai menimbulkan persoalan bagi masyarakat.

Terbaru, seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mengharuskan pemilik membuat SIM baru jika terlambat memperpanjang ke MK.

Ia meminta SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang secara daring pada Senin (14/9).

Gugatan lainnya

Pada Agustus 2026,Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru juga menggugat aturan soal SIM terkait kewajiban wargamembuat SIM baru, jika masa berlakunya habis walau pun hanya telat sehari.

Ia mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke MK. Ia mengaku mengalami kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM.

Dalam gugatannya, Ahmad membeberkan cerita saat dia ditolak perpanjang SIM karena masa berlakunya lewat tiga hari. Ahmad mengaku tengah disibukkan oleh tugas negara yaitu sebagai guru yang sedang menyusun asesmen sumatif bagi siswa ketika masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026.

Akibatnya, Ahmad diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.

Tak berhenti sampai di situ. Sebelumnya lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan menggugat Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) yang isinya "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Para pemohon juga berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes kesehatan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak kasus menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi.

Para juga menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Belakangan, hakim menolak permintaan mahasiswa tersebut pada sidang putusan yang berlangsung Juni 2026.

(ryh/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK