Mengenal TBPKP, Lembaran di Belakang STNK dengan Fungsi Berbeda

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 08:30 WIB
Lembar TBPKP memuat rincian PKB, SWDKLLJ, hingga denda keterlambatan dan berlaku satu tahun, berbeda dengan STNK yang berlaku lima tahun. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Banyak orang mengira STNK terdiri dari dua lembar, padahal sebenarnya cuma satu lembar. Lembaran kedua yang biasanya ada di belakang STNK itu namanya Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Sekilas kedua berkas ini tampak sama, padahal fungsinya berbeda. Merujuk penjelasan di laman resmi Samsat Digital Nasional (Signal), STNK adalah dokumen resmi terbitan Kepolisian (Korlantas Polri) yang menunjukkan kendaraan sudah terdaftar dan boleh digunakan di jalan.

TBPKP, yang kerap disebut karcis pajak, merupakan bukti pemilik sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Lembar kedua ini berawal dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian tagihan dan menjadi dasar pembayaran. Setelah pajak dilunasi, lembar tersebut berfungsi sebagai TBPKP.

STNK berlaku lima tahun dan diganti baru setiap lima tahun, tetapi tetap wajib disahkan setiap tahun. TBPKP hanya berlaku satu tahun dan diperbarui setiap pembayaran pajak tahunan.

Rincian biaya

TBPKP menampilkan rincian pajak dan biaya administrasi kendaraan. Komponennya antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan sanksi administrasi.

PKB adalah biaya utama tiap kendaraan. Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dasar pengenaannya merupakan perkalian nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan bobot.

Bobot yang dimaksud adalah koefisien bernilai 1 atau lebih, yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.

SWDKLLJ dikelola Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas. Komponen ini bukan pajak daerah, melainkan sumbangan wajib tahunan dengan besaran berbeda antara sepeda motor dan mobil.

Adapun sanksi administrasi muncul bila ada tunggakan pajak, dihitung berdasarkan tarif persentase per bulan keterlambatan.

Tambahan kolom opsen

Sejak opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku 5 Januari 2025, tabel pajak pada lembar di belakang STNK bertambah dua kolom. Opsen ditetapkan 66 persen dari pajak terutang dan disetor ke kas kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Opsen hanya berlaku di provinsi yang menerapkannya, sementara di Jakarta tidak. Bapenda DKI Jakarta menyatakan provinsi ini tidak memungut opsen karena tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom.

Signal mengingatkan dokumen fisik hasil pengesahan STNK lewat aplikasinya hanya berupa TBPKP, bukan STNK baru.

Karena itu, STNK jangan dibuang dan digantikan TBPKP. Anda disarankan tetap menyimpan TBPKP disimpan bersama STNK.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK