Punya Pabrik Baterai, Hyundai 'Tak Masalah' TKDN EV di RI Naik 60%
Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyatakan 'tidak masalah' memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik yang terus ditingkatkan pemerintah dari tahun ke tahun. Angka TKDN 60 persen yang ditetapkan mulai 2027 dikatakan siap dipenuhi.
Fransiscus Soerjopranoto Chief Operating Officer HMID mengungkap bahwa perusahaan memiliki lini rantai pasok yang terintegrasi di dalam negeri, mulai dari fasilitas manufaktur perakitan, jaringan dealer, hingga produksi komponen baterai listrik.
"Jadi, kalau kita lihat kan memang Hyundai adalah salah satu brand yang memiliki supply chain yang cukup lengkap. Jadi bukan hanya manufacture untuk assembly saja. Kendaraan, terus kemudian dealer, ataupun supply chain yang lain itu untuk layani customer kita," katanya di acara Hyundai Jump School Batch 3 Ceremony, Rabu (7/10).
Fransiscus juga mengingatkan perusahaan punya manufaktur komponen baterai di Indonesia. Hyundai sudah punya fasilitas produksi sel baterai di Karawang dan perakitan paket baterai di Cikarang, sementara HIMD memiliki pusat perakitan mobil listrik yang juga terletak di Cikarang.
"Jadi kalau kita lihat secara keseluruhan, karena kelengkapan itu, maka TKDN yang 60 persen itu sebenarnya tidak menjadi masalah buat Hyundai," ucap dia.
Mengenai langkah penyiapan target 60 persen tersebut, Fransiscus menyoroti nilai investasi besar yang telah dikucurkan Hyundai untuk membangun infrastruktur produksi di Indonesia.
"Persiapannya ya teman-teman sudah tau. Kita kan sudah investasi 50 triliun, 3 miliar USD. Jadi sekitar 50 triliun itu kan investasi yang enggak main-main. Dengan kapasitas 150 ribu untuk pabrikan," tutur dia.
"Dan pabrik baterai kita juga bisa men-support kebutuhan tersebut. Bahkan itu bukan hanya untuk pasar domestik, tapi juga untuk pasar ekspor juga, mancanegara," katanya lagi.
Lihat Juga : |
Ia menambahkan jangkauan ekspor untuk unit maupun baterai rakitan lokal tersebut diproyeksikan menembus pasar luar ASEAN, termasuk kawasan Timur Tengah hingga Amerika Selatan.
Kewajiban TKDN minimal 60 persen untuk mobil listrik produksi dalam negeri bakal berlaku mulai 2027. Ketentuan yang sempat bergeser dari target awal 2024 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan terbaru, skema TKDN mobil listrik ditetapkan sebesar 40 persen pada 2022-2026, naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan mencapai target 80 persen mulai 2030.
(fea/fea)