BYD Digugat Balik Pemegang Merek Denza Rp9,5 T, Ini Isinya
PT Raden Reza Adi, pemegang merek Denza di Indonesia, menggugat BYD Company Limited dan enam perusahaan lain ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun.
Gugatan dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (8/9). Raden Reza Adi menunjuk Togap Eduard sebagai kuasa hukum.
Enam tergugat lainnya adalah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Gugatan ini muncul setelah BYD Company Limited lebih dulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi dalam perkara terpisah pada Juni 2026.
Rp9,5 triliun
Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di wilayah Indonesia.
Para tergugat juga diminta dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak dengan iktikad tidak baik serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian materiil Rp9,5 triliun bagi penggugat. Ganti rugi tersebut diminta dibayar para tergugat secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika.
Selain itu, penggugat meminta para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi seluruh kendaraan bermotor bermerek Denza.
"Menghukum Para Tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia," bunyi salah satu poin petitum.
Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 22 September 2026, tetapi ditunda dengan alasan pemanggilan terhadap ketujuh tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi BYD Motor Indonesia untuk meminta tanggapan atas gugatan ini, namun belum memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.
Riwayat sengketa
Sengketa merek Denza bermula pada Januari 2025, saat BYD menggugat Worcas. Pada 28 April 2025, Pengadilan Niaga menolak gugatan itu untuk seluruhnya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi Worcas.
MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga tersebut dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau salah pihak.
Menurut putusan itu, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada Raden Reza Adi, bukan lagi milik Worcas. Merek tersebut semula terdaftar atas nama Worcas, lalu dialihkan kepada Raden Reza Adi.
BYD kemudian kembali menggugat Worcas dan Raden Reza Adi pada Juni 2026 dengan nomor perkara 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara itu, BYD meminta Denza dinyatakan sebagai merek terkenal dan BYD sebagai satu-satunya pemilik sah merek Denza di kelas 12. BYD juga meminta pendaftaran merek IDM001176306 atas nama Worcas dibatalkan karena didaftarkan dengan iktikad tidak baik.
Perkara tersebut telah melewati agenda jawaban, replik, dan duplik. Sidang berikutnya digelar Kamis (22/10) dengan agenda pembuktian surat.
Ganti nama jadi Danza
Di tengah sengketa yang masih berlangsung, BYD Motor Indonesia memakai nama Danza di Indonesia mulai 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari strategi komunikasi di dalam negeri. Nama Denza, yang merupakan identitas global, tetap dipakai pada berbagai aspek lain.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan pada Senin (12/10) menegaskan bisnis dan produk BYD nyata ada di Indonesia.
"Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?" ujarnya.
(fea)