DP 0 Persen Nyicil Mobil dan Motor Baru Diperpanjang sampai Akhir 2027

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2026 12:30 WIB
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) paling sedikit 0 persen untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Ketentuan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027.

Sebelumnya, ketentuan uang muka 0 persen tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Kini, ketentuan itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027.

Perpanjangan itu merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 dan 21 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam siaran pers BI Nomor 28/233/DKom, Rabu (21/10).

BI menyebut kebijakan makroprudensial yang longgar diperkuat guna meningkatkan kredit atau pembiayaan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketentuan tersebut menetapkan batas paling rendah uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Cakupannya hanya kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor.

Aturan leasing terpisah

Di luar ketentuan BI tersebut, uang muka pembiayaan kendaraan di perusahaan pembiayaan atau leasing diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Aturan itu merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura.

Dalam siaran persnya pada 13 Januari 2026, OJK menyebut aturan tersebut memuat penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor.


OJK juga menyesuaikan persyaratan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

Dengan demikian, tidak semua perusahaan pembiayaan otomatis dapat menawarkan DP 0 persen. Perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan NPF neto dan tingkat kesehatan yang ditetapkan OJK.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK