Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, saksi dari Partai Gerindra mengakui memberikan uang kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Serang, Adnan Hamsin.
"Dana Rp 10 juta dan Rp 25 juta itu betul dari saya. Yang Rp 10 juta saya serahkan bulan Agustus dalam amplop putih kecil berlogo Gerindra," ujar Muhajir, Sekretaris DPC Partai Gerindra Serang. "Yang Rp 25 juta saya serahkan dalam plastik bulan Maret."
Muhajir mengatakan alasan diberikannya uang itu lantaran adanya kekhawatiran akan terhambatnya proses pendaftaran calon legislatif pihaknya. "Ada caleg perempuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena bekerja di Balai Desa meski ia bukan seorang pegawai negeri sipil," ujarnya. Menurutnya, setelah memberikan uang tersebut proses administrasi mendadak menjadi lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun uang diberikan di ruang Ketua KPUD Kabupaten Serang, Lutfi Nuriman, yang diklaim hadir pada saat pemberian uang. Namu, ada ketidakjelasan dari pihak saksi tentang apakah Lutfi mengetahuinya. Hal ini mengundang teguran dari Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie. "Anda artinya tidak yakin apakah Lutfi mengetahui pemberian uang tersebut," kata Jimly.
Adnan sendiri menyangkal tuduhan dari pihak pengadu dan pihak saksi. "Saya tidak pernah terima uang," ujarnya.
Sedangkan Lutfi, yang juga hadir sebagai saksi, menyatakan ia sering menerima tamu dari berbagai partai tentang koordinasi pencalegan di ruang kerjanya. “Soal penyerahan uang, saya tidak pernah meminta, menerima, dan juga menyaksikan," katanya menegaskan.
Terkait barang bukti, pihak saksi menyerahkan bukti berupa transferan duit sebesar Rp 2 juta kepada Majelis Sidang. Namun, uang ini adalah bagian dari dana lain yang dikeluarkan untuk KPUD selain dari Rp 10 juta dan Rp 25 juta itu.
Sidang ini sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berjalan selama satu setengah jam. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP yang terletak di gedung Badan Pengawas Pemilu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Setelah mendengar keterangan dari pihak pengadu, teradu, dan juga saksi, Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie mengatakan Tim Pemeriksa Daerah DKPP akan mengadakan rapat dan membawa kasus ini ke pleno DKPP.
"Secepatnya akan kami putuskan, apalagi Gerindra sedang tegang," ujar Jimly yang mengundang tawa hadirin. "Kami akan memberi putusan sebelum urusan pilpres selesai.”