Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya dalam proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta bukanlah mencari siapa yang menang atau kalah.
Husni memandang jalannya proses sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah ajang demokrasi dan hak konstitusional semua pihak yang terlibat dalam Pilpres 2014.
Bagi Husni langkah permohonan gugatan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu itu bukanlah sebagai bentuk polemik yang harus dibesar-besarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak menganggap sedang berada dalam konteks mencari siapa yang menang atau kalah, juga tidak sedang dalam konteks melawan atau membela pihak tertentu," kata Husni saat jeda skor lanjutan persidangan PHPU di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).
Husni menepis anggapan pihak KPU telah bersikap tidak profesional dan memiliki keberpihakan. Ia mengaku telah melakukan tugasnya sesuai dengan yang diamanahkan oleh rakyat. "Tidak ada intervensi. Tidak ada keberpihakan," kata Husni menegaskan.
Pria yang sempat aktif dalam kepengurusan Nahdalathul Ulama itu kemudian hanya tersenyum simpul saat diminta tanggapan atas pernyataan Prabowo pada sidang sebelumnya, Rabu (6/8).
Sebagai pihak pemohon, saat itu Prabowo berkata, “Kami pasangan yang didukung oleh tujuh partai besar, 62 persen dalam pemilihan legislatif dapat nol, hundred... 100 persen dimenangkan oleh satu pihak. Ini hanya terjadi di negara totaliter, di Korea Utara."
Husni menganggap perolehan sapu bersih tidak hanya dialami kubu Jokowi-JK, karena menurut data yang dimiliki KPU kubu Prabowo-Hatta juga menang seratus persen di salah satu TPS. "Kalau mau tanya kenapa bisa sampai seratus persen ya tanya pemilihnya," jawab Husni.
Dalam sidang lanjutan gugatan PHPU kali ini, Tim Prabowo-Hatta kembali menegaskan pihaknya tidak menerima hasil penetapan KPU 22 Juli dan mengaku telah memenangkan Pilpres dengan perolehan suara 67.139.153 (50,26 persen) sementara pasangan Jokowi-JK meraih 66.435.124 (49,74 persen).
Sidang untuk pemaparan jawaban dari pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu atas gugatan Prabowo terhadap hasil Pilpres diskors oleh Ketua MK Hamdan Zoelva untuk selanjutnya dilanjutkan pada sesi sidang pemaparan saksi dari Pemohon pukul 14.00 WIB setelah jeda salat Jumat.