Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta majelis untuk mengesampingkan materi baru yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pemohon dalam gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi.
"Ibarat pertandingan bola yang sudah ada peraturannya, pertandingan selesai baru dipermasalahkan. Kami minta materi baru dikesampingkan," ujar Ali, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).
Lebih jauh, Ali mengungkapkan materi baru tidak tercantum dalam materi yang didaftarkan dalam gugatan, yakni tanggal 25 Juli 2014 dan 26 Juli 2014. Padahal, berdasar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 pasal 8 menyebutkan bahwa tambahan materi harus diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak ditetapkan hasil pilpres, yakni 22 Juli 2014.
"Eksepsi penting untuk mengajukan keadilan di muka hukum," kata Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi baru yang diajukan kubu Prabowo-Hatta meliputi kecurangan mobilisasi pemilih di beberapa provinsi seperti Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku. Mobilisasi yang dimaksud meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Di provinsi tersebut ada tambahan (pelanggaran di) kabupaten/kota juga tanpa disebutkan sebelumnya," kata Ali.
Ia menambahkan, materi lain yakni politik uang dan rincian kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif tidak disebutkan secara terperinci dengan jelas waktu dan tempat tejadinya kecurangan yang disebut pasangan capres-cawapres nomor satu itu.
Senada dengan KPU, pihak terkait pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Jokowi-JK menganggap tuduhan Prabowo-Hatta terkait kecurangan melalui politik uang tidak dapat diterima. Bahkan, kubu Jokowi-JK menganggap dalil pemohon hanya bualan semata.
"Dalil pemohon terkait politik uang, tidak jelas. Dalil pemohon adalah bohong," ucap tim kuasa hukum pihak terkait Jokowi-JK, Sirra Prayuna dalam sidang.
ika tuduhan Prabowo-Hatta mengatakan ada kecurakan terstruktur seharusnya ada rencana yang matang, sedangkan struktural seharunya bisa membuktikan bagaimana pelibatkan aparat secara struktur. Sementara masif, adalah masal dan tidak sporadis.