Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Prabowo-Hatta menegaskan kembali tuntutannya agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil keputusan Pemilu Presiden 2014 yang memenangkan Jokowi-Jusuf Kalla.
Bagi pasangan capres dan cawapres nomor urut satu itu jika hasil Pilpres tidak dibatalkan maka pihaknya memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk menggelar kembali pemungutan suara ulang.
Tim kuasa Hukum Prabowo mengatakan revisi berkas gugatan yang dipersidangkan di MK hari ini, Jumat (8/8), telah dilengkapi. Berkas tersebut berisi tentang pemaparan gugatan terkait putusan KPU yang dianggap curang, serta dugaan adanya kecurangan dan pelanggaran serius yang bersifat terstruktus, sistematis dan masif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari pihak Pemohon memohon agar MK memutus dengan amar... untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail saat membacakan berkas permohonannya pada sidang lanjutan sengketa hasil Pipres di MK.
Maqdir juga memaparkan permohonan agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan ulang di seluruh Indonesia. "Atau setidak-tidaknya di 48.165 TPS yang bermasalah," kata Maqdir.
Kubu Prabowo-Hatta saat ini kembali menjalani sidang lanjutan gugatannya terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Prabowo-Hatta menuntut keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 junto Keputusan KPU Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kubu Prabowo tidak menerima hasil penetapan KPU dan mengaku telah memenangkan Pilpres dengan perolehan suara 67.139.153 (50,26 persen) sementara pasangan Jokowi-JK meraih 66.435.124 (49,74 persen).