Prabowo Sesumbar Boyong Ribuan Halaman Simpulan Sidang

CNN Indonesia
Senin, 18 Agu 2014 14:58 WIB
ikhtisar yang akan diserahkan besok merupakan simpulan dari kesaksian di tiap pihak selama sepekan bersidang. Setidaknya ada 18 poin utama yang akan ditekankan dalam pembacaan kesimpulan esok.
Ham
Jakarta, CNN Indonesia -- Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak pemohon sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk melengkapi berkas berupa poin kesimpulan sidang selambatnya, Selasa (19/8), dijawab sesumbar oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi.

Didi menegaskan pihaknya siap membawa berkas kesimpulan dan kelengkapan bukti sedikitnya 5 ribu halaman sebelum pukul 10.00 WIB, besok. “Ya banyak lah, 5 ribu halaman ada mungkin,” kata Didi disela persidangan sengketa Pilpres 2014, di Gedung MK, Senin (18/8).

Didi menambahkan ikhtisar yang akan diserahkan besok merupakan simpulan dari kesaksian di tiap pihak selama sepekan bersidang. Setidaknya ada 18 poin utama yang akan ditekankan dalam pembacaan kesimpulan esok. “Intinya soal permasalahan pemilu yang tidak luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil),” kata Didi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi secara terpisah oleh CNN Indonesia, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap apa yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta terlalu percaya diri.

Melihat bukti yang dibawa, Titi menilai sangat berat untuk Prabowo-Hatta bisa meyakinkan Majelis Hakim MK, terlebih terkait selisih suara yang sangat besar.
“Pandangan kami untuk dalil kesalahan penghitungan suara akan berat dikabulkan, lalu tidak ada persandignan suara yang rinci dari pemohon,” kata Titi.

Tidak hanya itu, Titi menyoroti bahwa dalam kesaksian pemohon tidak ditemukan adanya keberatan dari proses rekapitulisasi di wilayah yang dipersoalkan serta tidak ada saksi yang menguatkan terhadap dalil kesalahan penghitungan suara.

Mengenai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dinilainya sah secara konstitusional. Alasannya, sesuai dengan putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 dan berguna untuk melindungi hak konstitusi warga negara. “Sangat berat dalil pemohon mengatakan terjadi kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif, karena tidak ada saksi yang menguatkan kearah sana,” Titi menjelaskan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER